Super Kawaii Cute Cat Kaoani

Senin, 15 Juli 2019

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Akhir-akhir ini kita marak mendengar beberapa kasus yang cukup menghembohkan mengenai pelanggaran terhadap hak konsumen. Tentunya hal ini merupakan sebuah alarm bagi kita sebab tentunya pelanggaran hak terhadap konsumen dapat bermuara kepada senuah kasus dan tindakan hokum. Sebagai konsumen tentunya kita merasa amat dirugikan, terlebih lagi para pelaku banyak memanfaatkan aksinya untuk dapat meraup keuntungan usaha yang lebih besar

Berikut contoh-contoh Kasus Perlindungan Konsumen yang menghebohkan.
1.      Kasus Indomie Di Taiwan
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.
Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
2.      Maraknya Penjualan Bakso Celeng
Sebuah ruko yang dijadikan tempat produksi bakso oplosan daging sapi dengan babi hutan di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, digerebek polisi, Minggu, 28 Mei 2017. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 46 kilogram (kg) daging babi hutan, daging ayam seberat 60 kg, daging ayam yang sudah dicampur daging celeng seberat 4 kg, 1 unit penggilingan daging kasar, 1 unit penggilingan daging halus, dan 1 buah freezer. Petugas juga menciduk 6 orang antara lain Pranoto alias Noto pemilik usaha bakso oplosan, dan keempat karyawannya yaitu Agus Isworo, Ujang, Imat, Marjianto. Kemudian Heri Setiawan, sebagai pembeli.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat Bogor tentang adanya tempat usaha bakso yang menggunakan bahan campuran daging babi hutan.  Hasil pemeriksaan sementara, Noti menjual bakso yang diproduksinya ke konsumen seharga Rp 40 ribu sampai dengan Rp 50 ribu per kilogram. Harganya lebih murah karena dicampur daging celeng. Meski terindikasi kuat melanggar hukum, polisi belum menetapkan pemilik usaha bakso celeng ini sebagai tersangka.
3.      Kasus Tokopedia
Salah satu perusahaan jual beli online atau e-commerce, PT Tokopedia ramai menjadi perbincangan publik lantaran pemecatan sejumlah karyawannya. Pemecatan tersebut buntut dari dugaan tindakan curang atau fraud sejumlah karyawan Tokopedia saat perusahaan tersebut menggelar program promosi flash sale pada 15-17 Agustus 2018.
Flash sale merupakan program promosi barang-barang yang dijual dengan potongan harga (discount) di Tokopedia dalam rangka merayakan ulang tahun ke-9 di perusahaan jual beli online tersebut. Dikabarkan, beberapa karyawan tersebut “menahan” dengan cara membeli untuk kepentingan pribadi sebanyak 49 produk promo yang seharusnya ditawarkan kepada konsumen secara bebas saat masa flash sale.   
Dari kasus tersebut, timbul pertanyaan, apakah tindakan Tokopedia pemecatan beberapa karyawannya itu sebagai tindakan yang patut dilakukan? Atau tindakan perusahaan e-commerce tersebut justru demi melindungi kepentingan konsumen sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
Head of Corporate Communications Tokopedia, Priscilla Anais menjelaskan pemecatan oknum karyawan tersebut terjadi pada Jumat (24/8/2018) setelah perusahaan melakukan audit internal rutin atas program promosi flash sale tersebut. Menurutnya, kejadian ini bentuk pelanggaran yang menunjukkan kegagalan integritas karyawan terhadap perusahaan.
“Kami sangat menyesali ketika mendapati ada beberapa karyawan kami yang telah gagal menjalankan nilai-nilai perusahaan dan melanggar transaksi 49 produk dari kampanye promosi yang kami lakukan akhir-akhir ini,” ujar Priscilla dalam keterangan persnya, Senin (27/8/2018).
Bahkan, Chief of Executive Officer Tokopedia, William Tanuwijaya melalui akun resmi Facebook-nya, juga menyesali atas kejadian ini. Baginya, kepentingan dan kepercayaan konsumen merupakan aspek yang paling diutamakan, sehingga perusahaan mesti mengambil keputusan tegas untuk memberhentikan seluruh anggota tim yang terlibat karena menyalahgunakan kepercayaan konsumen.
Rasanya sangat terpukul dan kecewa ketika mendapati ada anggota tim yang melakukan pelanggaran sebanyak total 49 buah produk dari kampanye promosi Tokopedia (yang tidak dipasarkan). Memang jumlahnya kecil sekali dibanding puluhan juta produk yang laku terjual setiap bulannya, namun bagi kami ini bukan persoalan seberapa kecil pelanggarannya,” tulis William dalam akun pribadinya, Selasa (28/8/2018).
Sementara itu, Ketua Indonesia E-Commerce Association (IdEA), Ignatius Untung menilai pemecatan tersebut merupakan keputusan yang tepat sebagai salah satu komitmen perusahaan memberi perlindungan kepada konsumennya. Dia meyakini tidak ada niatan buruk dari perusahaan melakukan tindakan penipuan kepada masyarakat.
“Justru perusahaan ambil tindakan (pemecatan) untuk membela (kepentingan) konsumen, industri, dan perusahaan itu sendiri,” kata Untung saat dihubungi Hukumonline, Selasa (28/8/2018).  
Untung menilai perusahaan digital memiliki kemudahan dalam mengaudit transaksi, sehingga perusahaan dapat melakukan pencatatan lebih rinci. Dia menyayangkan masih ada pihak di industri digital yang berupaya bermain curang. “Disayangkan ada orang kerja di perusahaan digital, tapi kayak enggak ngerti bahwa hal seperti ini mudah terdeteksi dalam sistem digital,” jelas Untung.
Memang aspek perlindungan kepentingan konsumen menjadi yang utama bagi pelaku usaha ketika menjalankan bisnisnya baik itu di perusahaan perdagangan offline maupun e-commerce seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.  
Dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, misalnya, disebutkan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan salah satunya yakni prinsip itikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Dalam kasus ini, Tokopedia berupaya menunjukkan itikad baiknya dengan mengambil langkah pemecatan terhadap beberapa karyawan yang diduga bertindak curang.
Tindakan beberapa karyawan yang menahan produk promosi untuk kepentingan diri sendiri juga bertentangan dengan Pasal 12 UU Perlindungan Konsumen. Dalam pasal itu disebutkan, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud melaksanakannya sesuai waktu dan jumlah (produk) yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

Referensi :


Minggu, 07 Juli 2019

KASUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN HAK CIPTA DAN ROYALTI

Sebelum kita masuk ke dalam kasus yang berhubungan dengan hak cipta dan royalti, sebenarnya apa itu hak cipta? Lalu apa itu royalti? Mari kita simak dan pahami artinya terlebih dahulu



PENGERTIAN HAK CIPTA

Menurut pasal 1 Undang undang  Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan  tidak mengurangi  pembatasan – pembatasan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapat izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Adapun hak cipta yang dilindungi menurut pasal 12 UU diantaranya adalah;
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat praga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsiterktur
  8. Peta
  9. Seni batik
  10. Foto
  11. Sinematografi
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil perwujudan
Konsep hak cipta di indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa ingris (secara harfiah artinya “hak salin”). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin percetakan. Sebelum penemuan mesin ini oleh gutenberg, proses untuk membuat selinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya ilmiah aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.




PENGERTIAN ROYALTI 

Dalam dunia bisnis, khususnya hiburan, kita tentu sudah tidak asing lagi dengan royalti atau royalty fee. Royalti merupakan jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam. Contoh royalti dapat dilihat ketika pencipta mendapatkan bayaran royalti saat ciptaannya diproduksi dan dijual, penulis mendapat royalti ketika buku hasil karyanya dijual, atau pemilik tanah yang menyewakan tanahnya kepada perusahaan sehingga memperoleh royalti.
Menurut Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) dalam ASEAN Customs Valuation Guide (2005), royalti merupakan segala macam pembayaran yang berhubungan dengan penggunaan, hak untuk menggunakan, karya hak cipta literatur, artistik atau ilmiah termasuk juga sinematografi, film, paten, merek, desain atau model, plan, rumus, atau proses rahasia, atau penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan industri, komersial atau ilmiah, atau menggunakan informasi tentang pengalaman industri, komersial atau ilmiah.
Sementara itu, menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 36 tahun 2000 tentang PPh, yang termasuk dalam penggunaan hak cipta dan hak paten adalah:
  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknik, industrial, atau komersial.
  4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3.
  5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
  6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
Fungsi royalti ini sebenarnya untuk melindung pemilik atau pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas hak cipta, hak merek dagang, hak paten, hak distribusi, dan hak-hak lainnya. Secara harfiah, HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya ciptanya.
Selain dalam bidang kesenian, royalty fee juga berlaku ketika menjalankan bisnis waralaba atau franchise. Franchise fee dapat didefinisikan sebagai biaya pembelian hak franchise untuk jangka waktu tertentu. Franchise fee yang dibayarkan kepada franchise dapat dikatakan sebagai “penghargaan”atas pengalaman franchisor menjalankan format bisnis yang diduplikasi dengan sistem franchise, terlebih jika format bisnis yang ditawarkan telah dapat dibuktikan kesuksesannya.



KASUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN HAK CIPTA DAN ROYALTI

1.     Plagiarism Musik

Sejumlah musisi besar dunia juga tidak luput dari dugaan pelanggaran hak cipta. Ed Sheeran, seorang penyanyi, penulis lagu, dan produser asal Inggris pernah digugat oleh musisi lainnya asal Amerika di tahun 2016.

Martin Harrington—penulis lagu dan produser musik—dan Thomas Leonard—penulis lagu di bawah naungan perusahaan Harrington—menuntut Ed Sheeran sebesar 20 juta dolar atas lagu berjudul Photograph. Menurut dua musisi yang berbasis di California tersebut, ciptaan Ed Sheeran tersebut memiliki struktur yang serupa dengan salah satu lagu mereka yang berjudul Amazing.

Gugatan dilayangkan di Pengadilan Federal Central District California. Photograph diklaim memiliki 29 nada identik dengan lagu Amazing. Sebagai catatan, lagu Photograph dirilis pada tahun 2015, sementara Amazing sudah lebih dulu menyapa penikmat musik sejak tahun 2009.

Tren lagu-lagu cover di berbagai platform digital juga berpotensi menimbulkan gugatan serupa. Kasus antara grup musik Payung Teduh dan penyanyi muda Hanin Dhiya juga sempat meramaikan publik. Lagu Akad milik Payung Teduh yang laris manis di pasaran dibuat versi cover oleh Hanin. Merasa tidak ada izin sebelumnya, pihak Payung Teduh lantas membuat pernyataan terbuka yang menyuarakan kekecewaannya meski tidak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

2.    Film Benyamin Biang Kerok

Pada tahun 2018, perfilman Indonesia diwarnai oleh kisruh masalah hak cipta film Benyamin Biang Kerok versi terbaru yang tayang pada 1 Maret 2018 lalu.  Beberapa hari setelah itu, Syamsul Fuad, penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok (1972), menuding dua rumah produksi dan dua produser film Benyamin versi baru telah melanggar hak cipta. Syamsul juga menuntut royalti. Persoalan itu kemudian bergulir hingga muncul skenario gugatan balik Max Pictures, salah satu rumah produksi yang membuat Benyamin Biang Kerok (2018), terhadap Syamsul.

Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Pictures, HB Naveen, dan produser film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat. Dalam gugatannya, Syamsul menuding empat tergugat itu telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972.

Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket. Tak berhenti di situ, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok. Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

 

3.    Pelanggaran Hak Cipta Film Soekarno

Film Soekarno garapan sutradara Hanung Bramantyo terancam ditarik dari peredaran setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sementara terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta di film tersebut. Penetapan sementara ini diterbitkan setelah Rachmawati Soekarnoputri, salah satu putri Bung Karno, melayangkan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam penetapan sementara yang dikeluarkan pada Rabu (11/12), pihak PT Tripar Multivision Plus, Raam Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo diperintahkan segera menyerahkan master serta skrip film Soekarno kepada Rachmawati. Alasannya, terdapat pelanggaran hak cipta di film tersebut.  Multivision Plus, Raam Punjabi, serta Hanung juga diperintahkan menghentikan, menyebarluaskan, ataupun mengumumkan hal-hal yang terkait dengan film Soekarno khusus di adegan yang tercantum di skrip halaman 35.

Menurut penetapan sementara, adegan itu menampilkan “…dan tangan polisi militer itu melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Sukarno sampai terjatuh ke lantai” dan adegan “popor senapan sang polisi sudah menghajar wajah Soekarno”

Permohonan penetapan sementara ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2012. Beleid ini khusus mengatur hak kekayaan intelektual, yakni hak cipta, desain industri, merek, dan paten. Dalam ketentuan itu juga disebutkan bagi mereka yang tidak menaati penetapan ini dapat dipidana dengan Pasal 216 KUHP. Pidana penjara yang dinyatakan dalam pasal itu adalah paling lama 4 bulan 2 minggu, sedangkan pidana denda paling banyak sebesar Rp9.000,-. Terkait hal ini, pihak Hanung menolak berkomentar dan hanya mengatakan permasalahan tersebut akan dijelaskan oleh kuasa hukum Multivision Plus.







Referensi :