Jasa Marga
adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia
yang bergerak di bidang penyelenggara jasa jalan tol.
Perusahaan ini dibentuk pada tanggal 1 Maret
1978 setelah
jalan tol pertama yang menghubungkan Jakarta-Bogor selesai dibangun.
Sebagai perusahaan jalan tol pertama
di Indonesia, dengan pengalaman lebih, didirikan pada hari Rabu, 1 Maret
1978 dalam
membangun dan mengoperasikan jalan tol, saat ini Jasa Marga adalah pemimpin
dalam mengelola lebih dari 531 km jalan tol atau 76% dari total jalan tol
di Indonesia.
A.
Sejarah Berdirinya PT. Jasa
Marga (Persero) Tbk.
Untuk mendukung gerak pertumbuhan
ekonomi, Indonesia membutuhkan jaringan jalan yang
handal. Melalui Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 1978,
pada tanggal 01 Maret
1978 Pemerintah mendirikan PT. Jasa Marga
(Persero) Tbk. Tugas utama
Jasa Marga adalah
merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol
serta sarana kelengkapannya
agar jalan tol
dapat berfungsi sebagai jalan bebas
hambatan yang memberikan
manfaat lebih tinggi
daripada jalan umum
bukan tol.
Pada awal berdirinya,
Perseroan berperan tidak hanya
sebagai operator tetapi memikul
tanggung
jawab sebagai otoritas jalan tol
di Indonesia. Hingga tahun
1987 Jasa Marga
adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol
di Indonesia yang pengembangannya
dibiayai Pemerintah dengan dana
berasal dari pinjaman
luar negeri serta
penerbitan obligasi Jasa Marga
dan sebagai jalan tol
pertama di Indonesia
yang dioperasikan oleh Perseroan,
Jalan Tol Jagorawi
(Jakarta-Bogor-Ciawi) merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan
industri jalan tol
di Tanah Air
yang mulai dioperasikan
sejak tahun 1978.
Pada akhir dasawarsa
tahun 80-an Pemerintah Indonesia mulai mengikutsertakan
pihak swasta untuk
berpartisipasi dalam pembangunan
jalan tol melalui
mekanisme Build,
Operate
and Transfer (BOT). Pada
dasawarsa tahun 1990-an
Perseroan lebih berperan
sebagai lembaga otoritas yang memfasilitasi
investor-investor swasta yang
sebagian besar ternyata
gagal mewujudkan proyeknya. Beberapa jalan tol
yang diambil alih Perseroan
antara lain adalah
JORR dan Cipularang.
Dengan terbitnya Undang Undang
No. 38 tahun
2004 tentang Jalan yang
menggantikan Undang Undang
No. 13 tahun
1980 serta terbitnya
Peraturan Pemerintah No. 15 yang mengatur
lebih spesifik tentang jalan tol
terjadi perubahan mekanisme bisnis jalan
tol diantaranya adalah dibentuknya
Badan Pengatur Jalan Tol
(BPJT) sebagai regulator industri jalan tol
di Indonesia, serta penetapan
tarif tol oleh
Menteri Pekerjaan Umum dengan
penyesuaian setiap dua
tahun. Dengan demikian
peran otorisator dikembalikan dari Perseroan
kepada Pemerintah. Sebagai konsekuensinya, Perseroan menjalankan fungsi sepenuhnya
sebagai sebuah perusahaan
pengembang dan operator
jalan tol yang
akan mendapatkan ijin penyelenggaraan tol dari
Pemerintah.
1. Periode I (1978 - 1987) Operator
Tunggal Jalan Tol.
1) 1978 – Jasa Marga didirikan
sebagai operator tunggal jalan tol,
dengan bidang usaha
pengelolaan, pemeliharaan, dan pengadaan
jaringan jalan tol.
2) 1978 – Jagorawi
(Jakarta-Bogor-Ciawi) dioperasikan.
3) 1979 – Jembatan
Tol Rajamandala dioperasikan, dan dikembalikan
kepada pemerintah pada tahun
2003.
4) 1981 – Jembatan
Tol Tallo Lama
(Ujung Pandang) dioperasikan, dan diserahkan
pengelolaanya kepada PT.
Bosowa Marga Nusantara
tahun 1995.
5) 1981 – Jembatan
Tol Wonokromo (Surabaya) dioperasikan, dan dikembalikan
ke Pemerintah tahun 1986.
6) 1982 – Jembatan
Tol Kapuas dioperasikan, dan dikembalikan
kepada Pemerintah tahun 1991.
7) 1982 – Jembatan
Tol Mojokerto dioperasikan, namun dikembalikan
kepada Pemerintah tahun 2003.
8) 1984 – Jalan
Tol Jakarta-Tangerang dioperasikan.
9) 1983 – Jalan
Tol Semarang Sesi A (Srondol - Jatingaleh) dioperasikan.
10) 1985 – Jalan
Tol Prof. Dr.
Ir. Sedyatmo (Bandara) dioperasikan.
11) 1986 – Jalan
Tol Belawan Medan Tanjung
Morawa dioperasikan.
12) 1986 – Jalan
Tol Surabaya
- Gempol - Mojokerto
dioperasikan.
2. Periode II (1987 - 2004) Operator
dan Otorisator Jalan Tol.
Pemerintah memberi kesempatan kepada pihak
swasta untuk berpartisipasi
dalam mengusahakan jalan tol
melalui sistem build, operate dan transfer (BOT) dengan
Jasa Marga.
1) 1987 – Jalan
Tol dalam kota
ruas Cawang - Semanggi dioperasikan.
2) 1987 – Jalan
Tol Semarang Seksi B
(Jatingaleh - krapyak)
dioperasikan.
3) 1988 – Jalan
Tol Jakarta
- Cikampek dioperasikan.
4) 1989 – Jalan
Tol Dalam kota
ruas Semanggi
- Grogol dioperasikan.
5) 1991 – Jalan
Tol Padalarang
- Cileunyi dioperasikan.
6) 1995 – Jalan
Tol Lingkar Luar Jakarta
ruas Pondok Pinang - Lenteng
Agung dioperasikan (oleh PT.
Marga Nurindo Bhakti).
7) 1996 – Jalan
Tol Lingkar Luar Jakarta
ruas Pondok Pinang - Lenteng
Agung dioperasikan (oleh PT.
Marga Nurindo Bhakti).
8) 1998 – Jalan
Tol Palimanan Kanci dioperasikan.
9) 1998 – Jalan
Tol Semarang Seksi C
(Jangli
- Kaligawe) dioperasikan.
10) 1999 – Jalan
Tol Serpong
- Ulujami (Serpong
- Bintaro Viaduct)
dioperasikan.
11) 2003 – Jalan
Tol Lingkar Luar Jakarta
dioperasikan oleh PT.
Jalantol Lingkarluar Jakarta (anak perusahaan
Jasa Marga).
12) 2003 – Jalan
Tol Cipularang Tahap I
(Padalarang bypass dan
Dawuan
- Sadang) dioperasikan.
3. Periode III (2004 - Sekarang) Pengembang dan Operator
Jalan Tol.
Fungsi Otorisator dikembalikan kepada Pemerintah
(Departemen PU), Jasa Marga menjadi operator murni.
1) 2005 – Jalan
Tol Cipularang Tahap II
(Sadang - Padalarang Utara) dioperasikan,
Jakarta
- Bandung tersambung melalui tol.
2) 2006 – Jalan
Tol Lingkar Luar Jakarta
(seksi Taman Mini - Jati
Asih) dioperasikan.
3) 2006 – Jalan
Tol Surabaya
- Gempol, Ruas Porong - Gempol
ditutup akibat terendam
lumpur.
4) 2007 – Jalan
Tol Lingkar luar Jakarta
Rorotan - Ulujami sepanjang 45 km dioperasikan.
5) 2007 – PT. Jasa Marga
(Persero) Tbk, menjadi perusahaan terbuka melalui IPO (Initial
Public Offering) dan mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek
Indonesia.
6) 2008 – Jalan
Tol Bogor Ring
Road dioperasikan oleh PT.
Marga Sarana Jabar,
anak perusahaan Jasa Marga.
7) 2009 – Jembatan
Tol Suramadu dioperasikan oleh Jasa
Marga cabang Surabaya - Gempol.
8) 2011
o
Jalan Tol Surabaya - Mojokerto
Seksi IA, dioperasikan
oleh PT. Marga
Nujyasumo Agung, anak
perusahaan Jasa Marga.
o
Penandatanganan
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.
9) 2012 – Implementasi e-Toll Pass
10) 2013
o
Pengoperasian Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa
(Jalan Tol Bali Mandara) dan Jalan Tol JORR W2 Utara (Ruas Kebon
Jeruk-Ciledug).
o
Pendirian PT Jasamarga Properti.
11) 2014
o
Pengoperasian Jalan Tol Semarang-Solo (Seksi 2 Ruas
Ungaran-Bawen), Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (Seksi 2A Kedung Halang-Kedung
Badak) dan Jalan Tol JORR W2 Utara (Ruas Ciledug-Ulujami).
o
Memenangkan tender hak pengusahaan Jalan Tol
Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi
o
Penandatanganan Perjanjian Pengoperasian Jembatan Tol
Surabaya-Madura.
12) 2015
o
Akuisisi Jalan Tol Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, dan
Cinere-Serpong.
o
Pengoperasian Jalan Tol Gempol-Pandaan.
o
Pendirian PT Jasamarga Tollroad Operator (dahulu PT
Jasa Layanan Operasi).
13) 2016
o
Pengoperasian Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Seksi 4
Ruas Krian-Mojokerto.
o
Memenangkan tender hak pengusahaan Jalan Tol
Batang-Semarang, Balikpapan-Samarinda, Manado-Bitung, Pandaan-Malang dan
Jakarta-Cikampek II Elevated (Jalan Layang Jakarta-Cikampek).
o
Integrasi sistem transaksi jalan tol dari Jakarta
hingga Brebes.
14) 2017
o
Pengoperasian Jalan Tol Semarang-Solo Ruas
Bawen-Salatiga
o
Pengoperasian Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi
Ruas Kualanamu-Sei Rampah.
o
Pengoperasian Jalan Tol Gempol-Pasuruan Ruas
Gempol-Rembang.
o
Pengopeperasian Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Ruas
Sepanjang-Krian.
o
Memenangkan tender hak pengusahaan jalan tol dan
penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Probolinggo-Banyuwangi
dan Jakarta-Cikampek II Selatan yang merupakan proyek inisiasi Perseroan.
o
Pengoperasian jalan tol dengan transaksi non tunai
sejalan dengan program Pemerintah GNNT (Gerakan Nasional Non Tunai) 100%
o
Emisi Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Tahun 2017 yang
merupakan obligasi di level proyek/Anak Perusahaan Jasa Marga PT Marga Lingkar
Jakarta (Project Bond) untuk Ruas Tol JORR W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami)
o
Sekuritisasi Pendapatan Tol Jagorawi melalui Penawaran
Umum Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri JSMR01
o
Emisi Obligasi Global Rupiah (IDR Global Bond) dengan
nama Komodo Bond di London Stock Exhange.
15) 2018
o Pengoperasian
Jalan Tol Ngawi-Wilangan
o Pengoperasian
Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi 2B
o Pengopeperasian
Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi Rembang-Pasuruan.
o Pengopeperasian
Jalan Tol Solo-Ngawi Seksi Kartasuro-Sragen
o Pengoperasian
Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi SS Tanjung Morawa-SS Parbarakan.
o Pengoperasian
Jalan Tol Solo-Ngawi Seksi Sragen-Ngawi
B. Visi Misi PT.
JASA MARGA (Persero)
Tbk.
1. Visi 2017 :
a) Menjadi Perusahaan Pengembang dan Operator Jalan Tol
Terkemuka di Indonesia.
2. Visi 2022 :
a) Menjadi Salah Satu
Perusahaan Terkemuka di Indonesia.
3. Misi :
a) Mewujudkan Percepatan Pembangunan Jalan Tol.
b) Menyediakan Jalan Tol
yang Efisien dan Andal.
c) Meningkatkan
kelancaran Distribusi Barang dan
Jasa.
C.
Organisasi / Struktur
PT. JASA MARGA
(Persero) Tbk.
Berikut adalah
struktur
organisasi
PT. JASA MARGA (Persero) Tbk.
Struktur
Organisasi
Perusahaan
D.
Keselamatan Kerja PT. JASA MARGA
(Persero) Tbk.
1. K3 - Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
Bagi
Perseroan, sumber daya
manusia adalah aset
yang sangat berharga
yang harus terus
dijaga dan diberdayakan.
Pemberdayaan dan perhatian
yang tinggi terhadap
SDM Perseroan dilakukan dengan menciptakan
lingkungan kerja yang
aman, nyaman dan
menyehatkan dengan menerapkan
standar Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) yang
tinggi pada setiap
level operasional Perseroan.
Di dalam penerapan
program K3, Perseroan
secara rutin melakukan
inspeksi terhadap faktor - faktor atau hazards yang berpotensi menyebabkan cedera,
sakit atau kecelakan, mengidentifikasi ketidakfungsian peralatan, memonitor kondisi lingkungan yang berpotensi
menimbulkan masalah K3, serta
tindakan
- tindakan yang tidak
sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
Selain
hal
- hal preventif diatas, Unit K3
Perseroan juga secara
periodik melakukan analisis keselamatan kerja untuk
meninjau ulang metode
dan mengidentifikasi praktek pekerjaan yang tidak
selamat yang selanjutnya
dilakukan suatu tindakan
korektif.
E.
Tata Nilai
Tata Nilai merupakan nilai - nilai yang
telah ada dalam
setiap Insan Jasa
Marga. Tata Nilai
ini merupakan perwujudan dari sikap
dan perilaku seluruh karyawan Jasa Marga yang dilaksanakan
untuk mendukung pencapaian tujuan perusahaan
secara baik dan
benar. Tata Nilai
tersebut adalah :
1. JUJUR
Jasa Marga dalam
menjalankan kegiatan usahanya selalu JUJUR,
adil, transparan dan Bebas
dari benturan kepentingan.
2. SIGAP
Jasa Marga SIGAP
melayani pelanggan dan pemangku
kepentingan lainnya dengan bertindak
peduli dan proaktif
serta mengedepankan kehati - hatian.
3. MUMPUNI
Jasa Marga MUMPUNI dalam bekerja
atas dasar kompetensi,
konsisten dan inovatif.
4. RESPEK
Jasa Marga RESPEK terhadap
pemangku kepentingan dalam bersinergi
mencapai prestasi.
F.
Kebijakan Mutu
Sebagai penyelenggara
jasa jalan tol
di Indonesia, Jasa Marga
selalu berupaya meningkatkan pelayanan untuk mencapai
sasaran mutu Lancar,
Aman dan Nyaman.
Dalam rangka mencapai
sasaran tersebut, Jasa Marga
menerapkan sistem mutu
sesuai dengan standar
ISO 9001:2000 dan untuk
mendukung komitmen tersebut Jasa Marga
menetapkan kebijakan mutu sebagai
berikut
:
1.
Mengusahakan jasa pelayanan
yang bermutu tinggi untuk
memenuhi kelancaran, keamanan dan kenyamanan pelanggan.
2.
Mendorong seluruh karyawan untuk selalu
meningkatkan keterampilan dan keahlian
serta selalu bertanggung
jawab dan tertib
dalam menjalankan tugas melayani
pelanggan.
3.
Terus menerus menyempurnakan sistem dan
lingkungan kerja ke
arah yang lebih
efektif dan efisien
untuk mendukung tercapainya mutu pelayanan.
G.
Etika Usaha
Perseroan
menyadari bahwa implementasi
Good Corporate Governance secara konsisten sebagai budaya Perseroan
merupakan salah satu
langkah yang dapat
meningkatkan nilai dan
tumbuh kembangnya bisnis Perseroan
secara berkesinambungan. Oleh karena
itu perlu adanya
penerapan pengelolaan Perseroan secara baik
dan benar.
Perseroan
telah mempunyai Pedoman Perilaku Perseroan yang disusun
untuk melaksanakan pengelolaan perusahaan yang baik
dan benar, serta
bertujuan untuk membentuk
dan mengatur kesesuaian tingkah laku sehingga mencapai penerapan GCG yang
konsisten sebagai budaya Perseroan
yang memaksimalkan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola
Perusahaan yang baik
sehingga tercapainya Visi dan
Misi Perseroan.
Pedoman
perilaku Perseroan mengatur kebijakan nilai - nilai etis
yang dinyatakan secara eksplisit
sebagai suatu standar
perilaku yang harus
dipedomani oleh seluruh
Insan Jasa Marga.
Pedoman Perilaku Perseroan mengatur Etika Usaha
dan Etika Kerja.
Etika
Usaha merupakan sistem nilai
atau norma yang
dijabarkan dari filosofi
pendirian Perseroan dan yang
dianut oleh Perseroan
sebagai acuan Perseroan
serta manajemennya untuk berhubungan
dengan lingkungannya, baik internal
maupun eksternal (Stakeholder) Perseroan yaitu:
1. Terhadap
Insan Jasa Marga.
2. Terhadap
Pengguna Jalan Tol
dan Pelanggan Lainnya.
3. Terhadap
Pemegang Saham.
4.
Terhadap Pemasok
/ Kontraktor.
5.
Terhadap Kreditur.
6.
Terhadap Mitra Usaha.
7. Terhadap
Pesaing
/ Kompetitor.
8. Terhadap
Pemerintah / Regulator.
9. Terhadap
Media Massa.
10. Terhadap
Anak Perusahaan.
11. Terhadap
Masyarakat dan Lingkungan
Sekitar.
Sementara
itu, Etika Kerja
merupakan sistem nilai
atau norma yang
dianut oleh setiap
Pimpinan dan Karyawan
dalam melaksanakan tugasnya termasuk ketika hubungan
antar karyawan Perseroan. Etika Kerja
ini mengatur kebijakan perilaku Insan Jasa
Marga sebagai berikut
:
1. Sebagai
Atasan Terhadap Bawahan.
2. Sebagai
Bawahan Terhadap Atasan.
3. Sebagai
Rekan Kerja.
Referensi
: