Pengertian
Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan yang dibentuk
oleh pemerintah
Indonesia
guna penegakan hukum di Indonesia dalam penyelesaian sengketa atau beda
pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan,
melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya
antara lain di bidang-bidang korporasi, asuransi, lembaga
keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi,
waralaba,
konstruksi,
pelayaran
/ maritim,
lingkungan hidup, penginderaan jarak jauh, dan lain-lain
dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional.
Badan ini bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan
keadilan.
Latar
Belakang
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berdiri pada
tanggal 3 Desember 1977 atas prakarsa Prof. R.Soebekti, S.H., Harjono
Tjitrosoebono, S.H., dan Prof. Dr. Priyatna Abdurrasyid serta Marsekal (Purn.)
Suwoto Sukendar, Julius Tahija dan J. Abubakar, S.H. dengan dukungan Kamar
Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Setelah bertahun-tahun kemudian, sejak
tahun 2006 BANI diselenggarakan berdasarkan Statuta BANI tanggal 11 Oktober
2006.
Selanjutnya pada tahun 2016, BANI bertransformasi dari suatu
bentuk yang belum berbadan hukum menjadi sebuah Perkumpulan Berbadan Hukum
karena Statuta BANI dirasakan sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan
perkembangan BANI. Transformasi tersebut dilakukan oleh 5 (lima) orang Arbiter
BANI yang mengambil inisiatif untuk melakukan pembaharuan BANI dengan akta No.
23 tanggal 14 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Ny. Hj. Devi Kantini Rolaswati,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan akta tersebut telah memperoleh persetujuan
dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat
keputusan No. AHU-0064837.AH.01.07.TAHUN 2016, tanggal 20 Juni 2016.
Melalui transformasi tersebut, BANI diharapkan dapat menjadi
Lembaga Arbitrase yang menerapkan tata kelola yang baik dan dapat memberikan
layanan penyelesaian sengketa yang lebih baik lagi kepada masyarakat.
Lingkup
Layanan
BANI menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa di
luar pengadilan yang terdiri dari Arbitrase, Mediasi, dan pemberian Pendapat
Yang Mengikat di bidang perdagangan atau bisnis, baik sengketa antara:
a.
Para Pihak sesama Warga Negara Indonesia/ badan hukum Indonesia; atau
b.
Pihak Indonesia dengan Pihak asing; atau
c.
Para Pihak sesama Warga Negara Asing/ badan hukum asing.
BANI hanya berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara
sepanjang di antara Para Pihak yang bersengketa telah memiliki kesepakatan/
perjanjian untuk menyelesaikan sengketa ke BANI.
Adapun lingkup sengketa perdagangan atau bisnis yang dapat
diselesaikan di BANI adalah semua transaksi bisnis termasuk namun tidak
terbatas pada bidang-bidang tersebut di bawah ini:
- perdagangan komoditi;
- perbankan;
- property & kawasan berikat;
- perasuransian;
- manufakturing;
- penelitian & pengembangan teknologi;
- pasar modal;
- Hak Kekayaan Intelektual & franchise;
- arsitektur & konstruksi;
- telekomunikasi, komunikasi & informatika;
- peternakan & perikanan;
- pemanfaatan ruang udara & angkasa;
- periklanan;
- hiburan;
- penyiaran;
- perfilman;
- perkebunan;
- restoran,catering, cafe & kulinari;
- pertambangan & energy;
- lingkungan hidup;
- pengiriman, pengangkutan & transportasi darat, laut & udara;
- elektronika, lisensi perangkat lunak, IT solution, e-commerce;
- pembiayaan, modal ventura, penjaminan, pergadaian & jasa keuangan non-bank lainnya.
Struktur
Organisasi
Setelah BANI bertransformasi menjadi sebuah Perkumpulan
Berbadan Hukum, BANI memiliki struktur organisasi yang lebih dapat menjamin
tata kelola (governance) yang lebih baik karena:
a.
dalam struktur organisasi BANI terdapat pembagian fungsi dan tugas yang jelas
dan proporsional yang memungkinkan adanya kelancaran layanan dan kegiatan
Sekretariat tanpa mengesampingkan pentingnya fungsi dan mekanisme pengawasan,
pelaporan serta check and balance antara Dewan Pengurus, Dewan Pengawas
dan Rapat Umum Anggota;
b.
kemandirian dan imparsialitas para Arbiter/ Mediator dalam menangani perkara
tetap terjaga - tidak seorangpun boleh ditunjuk sebagai Arbiter/ Mediator jika
yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan kasus yang ditangani
atau dengan salah satu pihak yang bersengketa/ kuasa hukumnya, atau pun
menunjukkan sikap yang berpihak;
c.
Dewan Pengurus tidak memiliki kepentingan yang bersifat ekonomis terhadap
perkara yang diselesaikan di BANI karena seseorang tidak boleh ditunjuk sebagai
Arbiter selama orang tersebut menjabat sebagai Dewan Pengurus - hal ini
dimaksudkan agar Dewan Pengurus dapat lebih berfokus pada manajemen organisasi
serta kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Struktur
Organisasi BANI terdiri dari:
1.
Struktural:
a.
Rapat Umum Anggota;
b.
Dewan Pengawas;
c.
Dewan Pengurus;
d.
Sekretariat.
2.
Non-struktural (fungsional):
a.
Majelis Etik;
b.
Komite-komite yang bersifat ad hoc lainnya yang dibentuk oleh Dewan Pengawas.
Rapat Umum
Anggota
Para Anggota BANI adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam
struktur organisasi BANI melalui forum Rapat Umum Anggota ("RUA").
Anggota BANI adalah orang-perseorangan Warga Negara Indonesia yang telah
diangkat sebagai Arbiter BANI.
RUA
BANI terdiri dari:
a.
RUA Tahunan, diselenggarakan sekali dalam setahun paling lambat pada bulan
Juni. Agenda utama dalam RUA Tahunan adalah penyampaian Laporan Tahunan beserta
Laporan Audit Tahun Buku yang lalu, dan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang
akan memeriksa Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berjalan. Dalam RUA
Tahunan juga dapat dibicarakan pemilihan/ penggantian Dewan Pengawas dan
laporan Dewan Pengawas mengenai pemilihan/ penggantian Dewan Pengurus yang
dilakukannya.
b.
RUA Luar Biasa, diselenggarakan untuk keperluan mengesahkan Rencana Kerja &
Anggaran Tahunan, mengubah/ menambah/ mengganti Anggaran Dasar, memeriksa
ditingkat akhir terhadap permohonan banding atas pemecatan Arbiter, dan hal-hal
lain yang dianggap penting dan relevan dengan keberlangsungan BANI.
Dewan
Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ dalam struktur organisasi BANI
yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus
dan memberikan nasehat kepada Dewan Pengurus. Selain itu Dewan Pengawas
memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.
mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus;
b.
mengangkat dan memberhentikan Arbiter/ Mediator BANI;
c.
membentuk Majelis Etik;
d.
membuat peraturan mengenai syarat-syarat menjadi Arbiter/ Mediator BANI;
e.
membuat peraturan mengenai Kode Etik Arbiter/ Mediator BANI;
f.
membuat peraturan mengenai biaya-biaya penyelesaian sengketa di BANI;
g.
memberikan persetujuan/ penolakan terhadap Rencana Kerja & Anggaran Tahunan
sebelum diajukan oleh Dewan Pengurus kepada RUA; dan
h.
melakukan audit investigasi, berupa audit keuangan dan atau audit hukum, jika
diduga ada misconduct/ mismanagement dalam pengelolaan BANI.
Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu
anggota tetap yang berasal dari mereka yang menandatangani akta No. 23 tanggal
14 Juni 2016, dan anggota tidak tetap yang diangkat oleh RUA dari kalangan
Arbiter BANI untuk periode 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah
lewat 1 (satu) periode.
Dewan
Pengurus
Dewan Pengurus adalah organ dalam struktur organisasi BANI
yang menjalankan fungsi pengelolaan/ manajemen BANI. Selain itu Dewan Pengurus
memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.
mewakili BANI di dalam mau pun di luar pengadilan;
b.
membawahi Sekretariat BANI;
c.
menetapkan Peraturan & Acara BANI selain berkenaan dengan biaya,
pengangkatan Arbiter dan Kode Etik;
d.
menetapkan peraturan kepegawaian dan prosedur keuangan;
e.
mengangkat sekretaris sidang;
f.
mengangkat dan memberhentikan pegawai BANI;
g.
dalam melakukan tindakan tersebut di bawah ini harus mendapatkan persetujuan
Dewan Pengawas, yaitu:
- membeli barang-barang tidak bergerak untuk menjadi milik BANI;
- menjual barang-barang tidak bergerak milik BANI;
- meminjam atau meminjamkan uang atas nama BANI;
- mempertanggungkan/ membebani kekayaan BANI sebagai jaminan utang BANI; dan
- mengikat BANI sebagai penjamin.
Keanggotaan Dewan Pengurus diangkat oleh Dewan Pengawas
untuk periode 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali, maksimal 2 (dua)
periode berturut-turut.
Pendanaan
BANI
Pemasukan
keuangan BANI berasal dari beberapa sumber, yaitu:
- modal awal dari Pendiri;
- Iuran Anggota;
- Biaya Arbitrase;
- sumbangan atau hibah pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat yang diterima dari siapapun juga, baik dari sumber dalam negeri maupun luar negeri, baik dari Pemerintah maupun swasta;
- pinjaman yang diperoleh oleh BANI;
- pemasukan lain yang sah menurut hukum.
Setiap
tanggal 31 Desember, buku-buku BANI akan ditutup, dan selambat-lambatnya pada
tanggal 30 Maret tahun berikutnya, Dewan Pengurus akan membuat Laporan Keuangan
BANI berupa Neraca dan Laporan Laba/ Rugi yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik.
REFERENSI