Super Kawaii Cute Cat Kaoani

Senin, 15 Juli 2019

Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI )

Pengertian
Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum di Indonesia dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang korporasi, asuransi, lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, waralaba, konstruksi, pelayaran / maritim, lingkungan hidup, penginderaan jarak jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional. Badan ini bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan.


Latar Belakang
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berdiri pada tanggal 3 Desember 1977 atas prakarsa Prof. R.Soebekti, S.H., Harjono Tjitrosoebono, S.H., dan Prof. Dr. Priyatna Abdurrasyid serta Marsekal (Purn.) Suwoto Sukendar, Julius Tahija dan J. Abubakar, S.H. dengan dukungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Setelah bertahun-tahun kemudian, sejak tahun 2006 BANI diselenggarakan berdasarkan Statuta BANI tanggal 11 Oktober 2006.
Selanjutnya pada tahun 2016, BANI bertransformasi dari suatu bentuk yang belum berbadan hukum menjadi sebuah Perkumpulan Berbadan Hukum karena Statuta BANI dirasakan sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan perkembangan BANI. Transformasi tersebut dilakukan oleh 5 (lima) orang Arbiter BANI yang mengambil inisiatif untuk melakukan pembaharuan BANI dengan akta No. 23 tanggal 14 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Ny. Hj. Devi Kantini Rolaswati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-0064837.AH.01.07.TAHUN 2016, tanggal 20 Juni 2016.
Melalui transformasi tersebut, BANI diharapkan dapat menjadi Lembaga Arbitrase yang menerapkan tata kelola yang baik dan dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa yang lebih baik lagi kepada masyarakat.


Lingkup Layanan
BANI menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan yang terdiri dari Arbitrase, Mediasi, dan pemberian Pendapat Yang Mengikat di bidang perdagangan atau bisnis, baik sengketa antara:
a. Para Pihak sesama Warga Negara Indonesia/ badan hukum Indonesia; atau
b. Pihak Indonesia dengan Pihak asing; atau
c. Para Pihak sesama Warga Negara Asing/ badan hukum asing.
BANI hanya berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara sepanjang di antara Para Pihak yang bersengketa telah memiliki kesepakatan/ perjanjian untuk menyelesaikan sengketa ke BANI.
Adapun lingkup sengketa perdagangan atau bisnis yang dapat diselesaikan di BANI adalah semua transaksi bisnis termasuk namun tidak terbatas pada bidang-bidang tersebut di bawah ini:
  1. perdagangan komoditi;
  2. perbankan;
  3. property & kawasan berikat;
  4. perasuransian;
  5. manufakturing;
  6. penelitian & pengembangan teknologi;
  7. pasar modal;
  8. Hak Kekayaan Intelektual & franchise;
  9. arsitektur & konstruksi;
  10. telekomunikasi, komunikasi & informatika;
  11. peternakan & perikanan;
  12. pemanfaatan ruang udara & angkasa;
  13. periklanan;
  14. hiburan;
  15. penyiaran;
  16. perfilman;
  17. perkebunan;
  18. restoran,catering, cafe & kulinari;
  19. pertambangan & energy;
  20. lingkungan hidup;
  21. pengiriman, pengangkutan & transportasi darat, laut & udara;
  22. elektronika, lisensi perangkat lunak, IT solution, e-commerce;
  23. pembiayaan, modal ventura, penjaminan, pergadaian & jasa keuangan non-bank lainnya.

Struktur Organisasi
Setelah BANI bertransformasi menjadi sebuah Perkumpulan Berbadan Hukum, BANI memiliki struktur organisasi yang lebih dapat menjamin tata kelola (governance) yang lebih baik karena:
a. dalam struktur organisasi BANI terdapat pembagian fungsi dan tugas yang jelas dan proporsional yang memungkinkan adanya kelancaran layanan dan kegiatan Sekretariat tanpa mengesampingkan pentingnya fungsi dan mekanisme pengawasan, pelaporan serta check and balance antara Dewan Pengurus, Dewan Pengawas dan Rapat Umum Anggota;
b. kemandirian dan imparsialitas para Arbiter/ Mediator dalam menangani perkara tetap terjaga - tidak seorangpun boleh ditunjuk sebagai Arbiter/ Mediator jika yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan kasus yang ditangani atau dengan salah satu pihak yang bersengketa/ kuasa hukumnya, atau pun menunjukkan sikap yang berpihak;
c. Dewan Pengurus tidak memiliki kepentingan yang bersifat ekonomis terhadap perkara yang diselesaikan di BANI karena seseorang tidak boleh ditunjuk sebagai Arbiter selama orang tersebut menjabat sebagai Dewan Pengurus - hal ini dimaksudkan agar Dewan Pengurus dapat lebih berfokus pada manajemen organisasi serta kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Struktur Organisasi BANI terdiri dari:
1. Struktural:
a. Rapat Umum Anggota;
b. Dewan Pengawas;
c. Dewan Pengurus;
d. Sekretariat.

2. Non-struktural (fungsional):
a. Majelis Etik;
b. Komite-komite yang bersifat ad hoc lainnya yang dibentuk oleh Dewan Pengawas.


Rapat Umum Anggota
Para Anggota BANI adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi BANI melalui forum Rapat Umum Anggota ("RUA"). Anggota BANI adalah orang-perseorangan Warga Negara Indonesia yang telah diangkat sebagai Arbiter BANI.
RUA BANI terdiri dari:
a. RUA Tahunan, diselenggarakan sekali dalam setahun paling lambat pada bulan Juni. Agenda utama dalam RUA Tahunan adalah penyampaian Laporan Tahunan beserta Laporan Audit Tahun Buku yang lalu, dan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berjalan. Dalam RUA Tahunan juga dapat dibicarakan pemilihan/ penggantian Dewan Pengawas dan laporan Dewan Pengawas mengenai pemilihan/ penggantian Dewan Pengurus yang dilakukannya.
b. RUA Luar Biasa, diselenggarakan untuk keperluan mengesahkan Rencana Kerja & Anggaran Tahunan, mengubah/ menambah/ mengganti Anggaran Dasar, memeriksa ditingkat akhir terhadap permohonan banding atas pemecatan Arbiter, dan hal-hal lain yang dianggap penting dan relevan dengan keberlangsungan BANI.


Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ dalam struktur organisasi BANI yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus dan memberikan nasehat kepada Dewan Pengurus. Selain itu Dewan Pengawas memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus;
b. mengangkat dan memberhentikan Arbiter/ Mediator BANI;
c. membentuk Majelis Etik;
d. membuat peraturan mengenai syarat-syarat menjadi Arbiter/ Mediator BANI;
e. membuat peraturan mengenai Kode Etik Arbiter/ Mediator BANI;
f. membuat peraturan mengenai biaya-biaya penyelesaian sengketa di BANI;
g. memberikan persetujuan/ penolakan terhadap Rencana Kerja & Anggaran Tahunan sebelum diajukan oleh Dewan Pengurus kepada RUA; dan
h. melakukan audit investigasi, berupa audit keuangan dan atau audit hukum, jika diduga ada misconduct/ mismanagement dalam pengelolaan BANI.
Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu anggota tetap yang berasal dari mereka yang menandatangani akta No. 23 tanggal 14 Juni 2016, dan anggota tidak tetap yang diangkat oleh RUA dari kalangan Arbiter BANI untuk periode 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah lewat 1 (satu) periode.


Dewan Pengurus
Dewan Pengurus adalah organ dalam struktur organisasi BANI yang menjalankan fungsi pengelolaan/ manajemen BANI. Selain itu Dewan Pengurus memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. mewakili BANI di dalam mau pun di luar pengadilan;
b. membawahi Sekretariat BANI;
c. menetapkan Peraturan & Acara BANI selain berkenaan dengan biaya, pengangkatan Arbiter dan Kode Etik;
d. menetapkan peraturan kepegawaian dan prosedur keuangan;
e. mengangkat sekretaris sidang;
f. mengangkat dan memberhentikan pegawai BANI;
g. dalam melakukan tindakan tersebut di bawah ini harus mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas, yaitu:
  1. membeli barang-barang tidak bergerak untuk menjadi milik BANI;
  2. menjual barang-barang tidak bergerak milik BANI;
  3. meminjam atau meminjamkan uang atas nama BANI;
  4. mempertanggungkan/ membebani kekayaan BANI sebagai jaminan utang BANI; dan
  5. mengikat BANI sebagai penjamin.
Keanggotaan Dewan Pengurus diangkat oleh Dewan Pengawas untuk periode 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali, maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.


Pendanaan BANI
Pemasukan keuangan BANI berasal dari beberapa sumber, yaitu:
  1. modal awal dari Pendiri;
  2. Iuran Anggota;
  3. Biaya Arbitrase;
  4. sumbangan atau hibah pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat yang diterima dari siapapun juga, baik dari sumber dalam negeri maupun luar negeri, baik dari Pemerintah maupun swasta;
  5. pinjaman yang diperoleh oleh BANI;
  6. pemasukan lain yang sah menurut hukum.
Setiap tanggal 31 Desember, buku-buku BANI akan ditutup, dan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Maret tahun berikutnya, Dewan Pengurus akan membuat Laporan Keuangan BANI berupa Neraca dan Laporan Laba/ Rugi yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.





REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar